Mulai
2015, desa-desa di Indonesia akan mengelola uang dalam jumlah cukup besar, baik
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan Kab.Dogiyai
Banyaknya
uang yang dikelola di tingkat desa, memunculkan kekhawatiran korupsi akan
berpindah dari pejabat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, ke
perangkat desa termasuk kepala desa. Selain itu, karena banyaknya pengelolaan
uang di tingkat desa, konflik di masyarakat berpotensi sering terjadi
korupsi.di kampung abaimaida Kab.Dogiyai atas nama
1. Agustinus
Dogomo masa jabatan kepala desa kampung abaimaida
2. Agustinus
Tebai masa jabatan sekertaris kampung abaimaida
3. Dan
jajarannya…….?
Gerakan
Anti-Korupsi di kampung abaimaida kab.Dogiyai masyrakat menilai,
salah satu cara untuk menghindari terjadinya korupsi pengelolaan dana desa dan
mencegah terjadinya konflik di tingkat desa kampung abaimaida Kab.Dogiyai,
adalah dengan mengadopsi laporan pertanggungjawaban yang dipakai pengurus
kepala kampung.
Jika
pembagian uang tidak sesuai dengan (RPD) Raporan Perjangun Dana….(RPD)
saja agustinus dogomo & agustinus tebai manipulasi RPD ke masyrakat
kampung abaimaida
“Jika
pengelolaan dana desa kampung abaimaida tidak transparan dan sesuai
aturan berlaku, konflik akan semakin banyak muncul di tingkat desa abaimaida.
Selain itu, akan banyak kepala desa yang bermasalah dengan hukum. Ini harus
menjadi perhatian semua pihak,” oknum. Ia mengakui, dari data yang didapat
GeRAK masyrakat desa abaimaida di kabupaten dogiyai mendapatkan dana dengan
jumlah bervariasi, paling kecil jumlahnya mencapai
Jebakan Korupsi dalam UU Desa
Disahkannya
Undang-Undang Desa membawa angin segar bagi desa di Indonesia karena negara
akan lebih banyak mengalirkan dana ke desa, sehingga diharapkan penduduk desa
bisa lebih sejahtera.
Hal
ini tersurat dalam Pasal 72 UU Desa yang menyatakan anggaran desa ditetapkan
minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Dengan
menggunakan asumsi dana transfer daerah pada APBN 2014 senilai Rp592 triliun
dan jumlah desa sebanyak 72.944 unit maka rata-rata setiap desa akan menerima
lebih dari Rp800 juta/tahun.
Penerapan
alokasi anggaran untuk desa tersebut yang akan dilaksanakan pada APBN 2015
tentu selain akan berdampak pada perbaikan kulitas kehidupan desa juga menjadi
jebakan bagi para kepala desa dalam mengelola dana tersebut.
Alokasi
dana untuk desa yang cukup besar bila dibandingkan kondisi sekarang bisa
menjadi jebakan korupsi. Saat ini kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat
desa sangat rendah, terutama dalam hal akuntabilitas dan transparansi.








Posting Komentar